HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, bahwa dalam sistem core tax tersebut, akan ada layanan yang akan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak, dimana mereka tidak perlu lagi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Adapun layanan baru tersebut yakni prepopulated SPT pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return.
“Sebetulnya ini dan kaitannya dengan tax payer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip Holopis.com, Senin (24/7).
Suryo mengatakan, pihaknya akan mengisi data ke dalam SPT tahunan wajib pajak. Sehingga, para wajib pajak hanya perlu mencocokkan data yang ada dan membetulkannya ketika terdapat kekeliruan.
“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture, akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” jelas Suryo.
“Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum ter-capture dalam sistem administrasi,” tambahnya.
Sebagai informasi Sobat Holopis, sistem core tax atau PSIAP yang dicanangkan DJP Kemenkeu ditargetkan mulai beroperasi secara nasional pada Mei 2024 tahun depan.
Pun untuk saat ini, DJP tengah melakukan pelatihan kepada master trainer, yaitu para calon trainer yang nanti akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer.
Kemudian, second trainer ini yang nantinya akan melatih seluruh pegawai DJP untuk menggunakan sistem core tax tersebut.