HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berbicara soal pemberantasan korupsi. Hal itu diungkapkan Menhub Budi usai menjalani pemeriksaan sembilan jam sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.
Mengenakan batik coklat lengan panjang, Budi tampak keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi,” ucap Budi seperti dikutip Holopis.com, Rabu (26/7).
Pernyataan itu diutarakan Budi sambil membaca catatan kecil yang dibawanya. Budi mengklaim, pihaknya mendukung KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Dan terimakasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia,” sambung Budi.
Namun, Budi enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya terkait kasus dugaan suap proyek DJKA. Budi pun enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media. Pun termasuk soal dugaan aliran dana dari proyek yang berujung rasuah tersebut. Hal itu merujuk pernyataan KPK yang menyebut adanya aliran uang ke sejumlah petinggi Kemenhub.
“Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa,” imbuh Budi.
KPK sejauh ini baru menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Lalu, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Dalam perkaranya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selain itu mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.