HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan tetap melakukan sidang etik perdana terhadap salah satu pimpinan KPK yakni Johanis Tanak.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean menegaskan, mereka akan tetap menjalankan sidang etik sesuai jadwal pada hari ini meski Johanis Tanak sendiri telah mengajukan penundaan.
“Sidang tetap dibuka hari ini,” kata Tumpak dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/7).
Menurut Tumpak, pengajuan penundaan dari Johanis Tanak dengan alasan cuti baru akan dibacakan saat persidangan dilakukan. Baru saat itulah Dewas KPK akan melakukan pertimbangan lebih lanjut.
“Nanti akan dibacakan suratnya permohonan penundaan. Tidak masalah jika sidang ditunda,” imbuhnya.
Johanis Tanak sendiri sebelumnya sudah sesumbar bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus percakapan atau chat dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, dalam sidang etik yang akan digelar dalam waktu dekat, Johanis menyatakan akan siap memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan apapun.
“Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut. Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar,” kata Johanis, Sabtu (22/7).
Namun, mantan pejabat di Kejaksaan itu malah meminta pengunduran sidang etik terhadap dirinya. Pasalnya, Johanis sedang ada urusan pribadi sehingga memerlukan cuti untuk sementara waktu.
“Saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta diundur waktunya,” imbuhnya.
Dewan Pengawas KPK sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan ke sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran etik terkait potongan percakapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pejabat Kementerian ESDM.
Anggota Dewas KPK, Abertina Ho mengatakan, hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas KPK atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite adalah betul.
Komunikasi antara Johanis Tanak dan Idris itu berlangsung pada 27 Maret 2023 tepatnya sesudah yang bersangkutan menjabat pemimpin KPK.
“Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Albertina beberapa waktu lalu.
Johanis ditengarai telah mengirim pesan ke Idris saat penyidik KPK tengah menggeledah gedung Kementerian ESDM.
“Saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspos perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi ini temuannya ada percakapan lain,” bebernya.