HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Perekomian Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di kasus ekspor CPO setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Airlangga Hartarto pun langsung datang sejak pagi hari ke gedung bundar Kejaksaan Agung. Dengan senyum sumringah, Airlangga Hartarto pun langsung masuk ke dalam gedung Jampidsus.

“Selamat pagi,” sapa Airlangga kepada awak media sesaat sebelum menjalani pemeriksaan seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/7).

Airlangga pun di dalam beberapa kesempatan sudah menjanjikan akan hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Namun, Airlangga kemudian sempat mangkir ketika penyidik sudah menunggu kedatangannya pada beberapa waktu lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya juga telah mengatakan, ada temuan dari perkara sebelumnya yang diduga berkaitan dengan Airlangga Hartarto.

“Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya,” kata Ketut.

Dengan perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketut mengungkapkan bahwa Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.

“Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO,” tukasnya.

Dalam perkara ini yang terbaru sudah ada tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.