HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panji Gumilang mengurungkan niatnya untuk menggugat Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyampaikan berbagai alasan, termasuk membawa-bawa almamter Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam pembatalan tersebut.
“Beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata Hendra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (22/7).
Tak hanya itu, Panji pun menurut Hendra, sudah memberikan pernyataan yang mendukung keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statmennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al-Zaytun,” bebernya.
Namun, Hendra pun tidak bisa menjawab apakah pencabutan tersebut karena sudah ada pembicaraan antara kedua belah pihak yang menyepakati proses pencabutan gugatan.
“Apakah suda ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” bebernya.
Mahfud MD pun padahal sebelumnya telah menerima tantangan soal adanya gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Biar saja (digugat), kita layani secara biasa,” kata Mahfud MD.
Ia menilai, gugatan tersebut hanya pengalihan perhatian saja, agar kasus yang tengah ditangani oleh Kepolisian terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut sedikit teralihkan.
“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa telah terdaftar nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, nomor perkara tersebut sudah ditampilkan PN Jakarta Pusat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Di dalam petitum yang dilayangkan pada tanggal 17 Juli 2023, Mahfud MD sekali Menko Polhukam dituding melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini. Dengan demikian, Mahfud MD dituntut memberikan ganti rugi materil hingga immateril sebesar Rp5 Triliun.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum.