HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya yang menjerat tersangka korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Ketua umum Partai Golkar itu diperiksa selama 12 jam.
Airlangga terpantau usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7) malam. Airlangga enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang dicecar penyidik kepadanya.
Yang jelas, klaim Airlangga, dirinya telah menjawab 46 pertanyaan l tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung. Puluhan pertanyaan itu terkait kapasitas Airlangga sebagai Menko Perekonomian, yang bersinggungan dengan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan,” ucap Airlangga seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/7).
Politisi yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut mengklaim, bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebaik-baiknya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejagung terkait penanganan kasus ini.
“Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” kata Airlangga.
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Airlangga ini adalah sebagai tindak lanjut penetapan Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Pemeriksaan ini, sambung Kuntadi, untuk mengonfirmasi keterangan terkait jabatan Airlangga sebagai Menko Perekonomian.
“Terkait upaya-upaya untuk mencegah dan mengatasi kelangkaan minyak goreng. Kita ketahui dari persidangan terdahulu bahwa langkah-langkah yang dilakukan itu telah merugikan negara. Kami kamu mendalami nih. Apakah ketiga perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau menikmati uang negara, kenapa itu bisa terjadi? Itu yang kami dalami,” ujar Kuntadi.
Kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,47 triliun. Perkara sebelumnya telah menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.