HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran uang gratifikasi yang diduga terima Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Diduga salah satunya mengalir ke perusahaan bergerak di jasa pijat refleksi, PT Keluarga Segar Sehat.
Pendalaman itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Rafael. Perusahaan pijat refleksi itu diduga menjadi modus Rafael melakukan TPPU.
“Ketika kita menangani perkara TPPU kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir. Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/7).
Dugaan tersebut mengemuka setelah KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7). Saat itu Sjamsuri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menjerat Rafael.
“Kalau yang dipanggil ke sini tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi,” ucap Asep.
Sayanganya, Asep saat ini belum memerinci cara pencucian uang Rafael di usaha pijat refleksi tersebut. “Yang jelas konsepnya kita melakukan trace kepada uang yang diduga dari hasil pidana korupsi,” kata Asep.
Dalam temuan awal KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dalam pengembamgannya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka TPPU. KPK menduga Rafael mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Sejumlah aset Rafael telah disita terkait pengusutan kasus tersebut. Di antara aset yang telah disita yakni, 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp 150 miliar. Kemudian, mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.