HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Lembaga antikorupsi mengisyaratkan bakal menempuh upaya hukum kasasi atas vonis lepas tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK telah melayangkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar pada Jumat (21/7). Salinan itu dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi dan segera menyatakan upaya hukum kasasi.
“Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP,” ucap Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat yang dikutip Holopis.com, Senin (24/7).
“Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut,” tegas Ali.
Di hari yang sama, sambung Ali, Tim Jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gereja, Marthen Sawy dan Teguh Anggara divonis hukuman 4 tahun penjara.
“Dengan alasan di antaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” ujar Ali.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya menyatakan terdakwa Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas dari tuntutan hukum yang sebelumnya diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa 1 Eltinus Omaleng oleh karena dari segala tuntutan,” ucap Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Jahoras Siringoringo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (17/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan seluruh pihak untuk mengembalikan harkat dan martabat Eltinus Omaleng.
“Memulihkan hak-hak terdakwa 1 dalam kedudukan harkat dan martabat,” tutur hakim Jahoras.