HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Kejaksaan atau yang biasa juga disebut Hari Bhakti Adhyaksa diperingati pada tanggal 22 Juli setiap tahunnya. Di tahun 2023 ini, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa jatuh pada hari ini, Sabtu (22/7).

Sebagai informasi Sobat Holopis, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa merupakan bentuk peringatan berdirinya atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI.

Secara formal, Kejaksaan RI berdiri sebagai lembaga mandiri pada 22 Juli 1960. Sehingga pada tahun 2023 ini, merupakan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63.

Adapun untuk peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 kali ini mengusung tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.”

Lantas seperti apa sejarah Hari Bhakti Adhyaksa?

Istilah ‘Adhyaksa’ memiliki arti sebagai hakim tertinggi yang mengawasi para dhyaksa, yakni sebutan untuk para pejabat negara di Kerajaan Majapahit yang menangani masalah peradilan terhadap kasus pelanggaran hukum.

Marwan Effendi dalam bukunya berjudul Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum menjelaskan, bahwa pejabat Dhyaksa di era Majapahit setara dengan hakim pengadilan di masa sekarang.

Adapun Adhyaksa sendiri adalah posisi yang bisa disebut hakim tertinggi dengan kewenangan mengawasi dan memimpin para Dhyaksa.

Dalam buku yang sama, Marwan Effendi juga menyebut bahwa jabatan Dhyaksa sudah dikenal sejak era Raja Hayam Wuruk berkuasa. Kala itu, para Dhyaksa di bawah pengawasan Mahapatih Gadjah Mada.

Dengan kata lain, Mahapatih Gadjah Mada pada kala itu tidak hanya menangani urusan pemerintahan, tetapi juga merangkap jabatan sebagai Adhyaksa.

Dalam bukunya, Marwan Effendi juga menyebut para Dhyaksa dan juga Adhyaksa, dituntut memiliki keahlian dan pengetahuan luas tentang hukum yang berlaku pada era Hindu Kuno di Jawa.

Adapun untuk istilah Dhyaksa sendiri, saat ini berubah menjadi istilah ‘Jeksa’ dalam bahasa Jawa, dan kemudian berubah menjadi ‘Jaksa’ dalam bahasa Indonesia. Namun sebelum terserap ke bahasa Indonesia, istilah ‘Jaksa’ sebenarnya telah digunakan dalam bahasa Sunda.

Pada saat Indonesia merdeka, posisi lembaga kejaksaan masih berada di bawah. Namun saat itu, sudah ada posisi Jaksa Agung yang mempunyai status sebagai pegawai tinggi di Departemen Kehakiman.

Kala itu, jabatan Jaksa Agung diserahkan kepada Gatot Taroenamihardja, yang membuatnya mendapat julukan sebagai Jaksa Agung pertama di Indonesia. Dia menjabat selama periode 12 Agustus 1945—22 Oktober 1945.

Singkat cerita, pada tahun 1960, atau tepatnya pada tanggal 22 Juli 1960, berdiri sebuah lembaga yang bernama Kejaksaan RI. Posisi Kejaksaan RI saat itu dinyatakan terpisah dengan departemen kehakiman.

Keputusan itu merupakan hasil rapat kabinet yang tertuang di Surat Keputusan Presiden RI pada 1 Agustus 1960 Nomor 204/1960, yang kemudian disahkan menjadi Undang Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

Sejak tahun 1960, posisi Jaksa Agung RI pun berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet. Sementara itu, tanggal 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Adhyaksa atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI.

Setelah itu pada masa orde baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU Nomor 5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi melalui UU Nomor 16/2004.

Kini, kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta kewenangan lain.