HOLOPIS.COM, JAKARTA – Denny Indrayana secara resmi telah diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) masa jabatan 2019-2024.

Putusan itu dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan laporan ke KAI atas cuitan Denny Indrayana yang menyebar rumor putusan MK soal sistem proporsional tertutup Pemilu 2024.

“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024,” isi keteranga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/7).

Penonaktifan yang berlaku terhitung sejak 14 Juli 2023 itu dimaksudkan agar Denny Indrayana maupun KAI tidak terkena konflik kepentingan dalam kasus yang saat ini sedang dihadapi caleg partai Demokrat tersebut.

“Dengan memberikan kesempatan pembelaan dari Adv Prof Denny Indrayana SH LLM PhD dapat berlangsung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur, dan objektif,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana mempersiapkan berbagai strategi demi menghadapi proses penyidikan hoaks putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukannya.

Caleg dari Partai Demokrat ini pun masih bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran dengan pernyataan hoaks yang disampaikan melalui akun Twitternya.

“Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait tweet saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup,” tulis Denny Indrayana dalam cuitannya.

Meskipun begitu, mantan Wamenkumham di era SBY itu mengklaim belum menerima surat penyidikan karena dirinya masih berada di Australia. Denny malah menuntut agar prosedur hukum acara pidana diberlakukan sesuai UU yang berlaku.

“Surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum, saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Denny juga menganggap cuitannya merupakan bentuk advokasi publik yang kritis. Oleh karena itu, dia siap melawan dengan menggunakan instrumen hukum nasional atau bahkan dengan aspek hukum internasional.

“Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional,” klaimnya.