HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak banyak berkomentar perihal mangkirnya dia dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung pada beberapa waktu lalu.

Airlangga Hartarto hanya mengumbar janji bahwa dirinya akan datang pada panggilan pemeriksaan Senin pekan depan sesuai dengan panggilan yang telah dilayangkan Kejaksaan.

“Ya pertama nanti hari, sesudah ada undangan saya akan hadir. Tentu saya akan hadir tentu, sesuai dengan nanti undangannya,” kata Airlangga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/7).

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga Hartarto mangkir dari panggilan penyidik pada hari ini.

“Pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 (sore) lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” kata Ketut, Selasa (18/7).

Padahal, pihak Kejaksaan sendiri sebelumnya mendapatkan konfirmasi bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada sore hari tadi. Ketut pun menegaskan, pihaknya bakal kembali melayangkan pemanggilan ke Airlangga Hartarto untuk menjalani proses pemeriksaan pada pekan depan.

“Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023,” ujarnya.

Ketut Sumedana sebelumnya juga telah mengatakan, ada temuan dari perkara sebelumnya yang diduga berkaitan dengan Airlangga Hartarto.

“Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya,” kata Ketut.

Dengan perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketut mengungkapkan bahwa Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.

“Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO,” tukasnya.

“Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko,” imbuhnya.

Ketut kemudian tidak mau mengatakan bahwa pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar ini berkaitan dengan aliran dana di kasus korupsi BTS yang diduga mengalir ke berbagai pihak.

“Sementara sesuai dengan surat panggilan yang kita fokuskan adalah perkara CPO ya,” kilahnya.

Dalam perkara ini yang terbaru sudah ada tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.