yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Majelis Hakim Ogah Kabulkan Eksepsi Johnny G Plate

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan putusan sela terkait dengan nota eksepsi yang diajukan Johnny G Plate.

Dimana dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan menolak nota eksepsi yang diajukan kader Partai Nasdem itu pada saat persidangan.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/7).

Hakim menegaskan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Oleh karena itu, Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate ,” ujarnya.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral