JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kemenkes akan merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait dengan batasan tertinggi tarif pemeriksaan deteksi COVID-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab di Indonesia.

Perubahan ini akan mengikuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp450-550 ribu.

Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kemenkes akan segera tindak lanjuti arahan presiden untuk menurunkan harga PCR.

“Kami tindak lanjuti sesuai arahan presiden ya,” ujar nadia, Minggu (15/8).

Nadia memastikan, pihaknya segera merilis aturan biaya terkait ambang batas tertinggi harga pemeriksaan PCR test di Indonesia dalam Agustus 2021.

“Dalam bulan Agustus ini,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar mematok biaya pemeriksaan deteksi virus corona melalui metode PCR test di Indonesia diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Jokowi menilai, penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.