HOLOPIS.COM, JATENG – Seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK diduga tewas usai dianiaya oleh oknum petugas kepolisian.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap empat orang anggotanya yang diduga telah menewaskan tahanan berusia 26 tahun tersebut.
“Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan,” kata Ahmad Luthfi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (17/7).
Dugaan sementara, empat orang kepolisian yang belum diungkapkan identitasnya itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Entah memukul atau yang lain, akan didalami,” imbuhnya.
Luthfi kemudian menjelaskan, dari hasil penyidikan tim gabungan, setidaknya ada peran dari 10 tahanan Polres Banyumas yang menyebabkan OK meninggal dunia.
10 tahanan itu pun diduga dibantu oleh 11 anggota kepolisian yang ikut menganiaya maupun memiliki peran lainnya dalam insiden penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin. Sedangkan untuk tujuh polisi lainnya dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.
“Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, orang tua OK, Jakam bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.
Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.
OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang.