HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerangkan, bahwa dirinya sudah berdialog langsung dengan orang-orang yang dituduh memberikan perlindungan terhadap Panji Gumilang.
Mereka antara lain ; mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (purn) TNI Abdullah Mahmud Hendropriyono, mantan Panglima TNI Jenderal (purn) TNI Moeldoko dan mantan Menteri Pertahanan Jenderal (purn) TNI Wiranto.
Dari hasil komunikasi itu, mereka menyatakan kepada dirinya bahwa mereka tidak merasa memberikan bekingan kepada Panji Gumilang maupun Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Saya bicara dengan mereka semua, mereka ndak merasa membeking,” kata Mahfud MD dalam sebuah tayangan video yang dikutip Holopis.com, Jumat (14/7).
Bahkan ketika memang secara hukum Panji Gumilang bersalah, ketiga purnawirawan TNI yang dituding banyak kalangan sebagai backing-an Al Zaytun pun memberikan restu jika harus ditindak secara hukum.
“Kalau memang mereka salah secara hukum yang ditindak aja gitu,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Mahfud MD mendorong agar proses hukum terhadap Panji Gumilang dilanjutkan.
“Itulah sebabnya lalu saya kumpulkan lintas Kementerian itu, ayolah kita selesaikan nih sekarang,” ujar Mahfud.
Ia tak ingin kasus Al Zaytun dan Panji Gumilang berlarut-larut, sehingga semakin besar membuka peluang bagi pihak-pihak untuk memanfaatkan situasi, bahkan sampai membuat konspirasi demi mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
“Jangan setiap mau pemilu, orang mau kampanye, mau apa ini dimunculkan lagi, lalu memojokkan pihak lain, ada orang yang berusaha mengambil keuntungan dari situasi keruh itu. Nah itulah sebabnya sekarang (proses hukum Panji Gumilang) berjalan,” terangnya.
Persoalan Panji Gumilang memang cukup beragam. Khusus disikapi pemerintah adalah persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Ada uang dengan total sekitar Rp16 Triliun yang terdiri dari 156 rekening atas nama Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Kemudian, ada juga kepemilikan 1.200 hektar tanah atas nama Panji Gumilang beserta keluarga dan orang-orang terdekat, serta untuk kebutuhan yayasan dan operasionalnya.
“Nanti akan ada pidana penipuan, pidana penggelapan, pencucian uang, pelanggaran Undang-Undang yayasan. Belum lagi tindak pidana masyarakat yang melaporkan,” jelas Mahfud.