SULTRA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), yang merugikan negara Rp168 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sardjono Turin menegaskan, bahwa kerjasama tersebut dilakukan untuk pengembangan kasus.

Tak hanya KPK, Departemen Korwil IV KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun turut aktif dilibatkan dalam perkara ini.

“Kerjasama dengan KPK bentuk keseriusan Kejati Sultra untuk tuntaskan kasus PT. Toshida. Hasilnya, kita segera terbitkan sprindik (surat perintah penyidikan -red) dan bahkan tersangka bisa bertambah,” kata Sarjono Turin, Sabtu (14/8).

La Ode Sinarwan Ode, sempat dijadikan tersangka bersama tiga tersangka lain, namun dia kabur dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan. Bahkan, Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sultra pun telah menerbitkan Surat Penangkapan untuk Dirut PT. Toshida Indonesia tersebut.

Dalam status buron, Laode mengajukan Gugatan Praperadilan dan dikabulkan oleh PN (Pengadilan Negeri) Sulawesi Tenggara.

Kasus berawal, izin IPPKH sejak 2009 – 2020, tapi PT. Toshida Indonesia tidak melaksanakan kewajiban terkait PNBP (Penerimaan Bukan Pajak) sebesar Rp151,091 miliar.

Izin IPPKH lalu dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan tetapi PT. Toshida Indonesia tetap menambang Ore Nikel berdasar RKAB dari Dinas ESDM Pemprov Sultra. Akibat aktivitas tersebut, negara disebut mengalami kerugian dengan total Rp168 miliar lebih.

Menurut Turin, kerjasama dengan KPK tidak semata-mata untuk bantuan ahli, akan tetapi bentuk sinergitas dan profesionalitas sesama Aparat Penegak Hukum dalam menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Penanganan kasus PT. Toshida murni hukum. Tidak ada nuansa kriminalisasi dan politisasi,” tegasnya.

Dia juga menekan, bahwa tujuan penyidikan semata-mata menyelamatkan Keuangan negara dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nadional (PEN) di masa pandemi Covid-19 ini.

“Sudah. Titik,” tegasnya.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh La Ode dikabulkan oleh PN Kendari, Sultra, Kamis (29/7). Sebaliknya, gugatan tersangka lainnya yakni Kabid Minerba ESDM Pemprov Sultra Yasmin ditolak.

Belakangan, tersangka lain yakni Eks. Plt Kadis ESDM Sultra Burhanuddin juga mengajukan gugatan praperadilan. Kemudian, tersangka terakhir yang melakukan hal serupa adalah, General Manager PT. Toshida Indonesia Umar.

Ketiga tersangka dalam status tahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II A Kendari.