HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor senior, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka akibat penganiayaan yang terjadi di sebuah bar di Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Charles Bronson, Pierre Gruno ingin mengungkapkan rasa penyesalan dan minta maaf dengan korban kekerasan.
“Ada niatan untuk membuka komunikasi dengan pihak pelapor. Cuma memang sampai saat ini belum ada,” kata kuasa hukum Pierre Gruno, Charles Bonson, dikutip Holopis.com (13/7).
Tak hanya meminta maaf langsung kepada korban, Charles mengatakan kliennya juga ingin melakukan permintaan maaf secara terbuka. Tetapi pihaknya masih ingin menunggu kesempatan yang tepat.
“Mungkin nanti kalau diberi kesempatan untuk minta maaf terbuka, minta maaf secara langsung kepada saudara Giri (pelapor),” lanjutnya.
Meskipun belum ada jawaban dari pelapor terkait permintaan maaf, pihak Pierre ingin kasus ini berakhir dengan perdamaian.
“Mudah-mudahan perdamaian. Karena kan usia juga sudah sangat-sangat mapan, sangan dewasa, bukan anak kecil lagi,” kata kuasa hukum Pierre lainnya, Richard Leonard.
Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, aktor senior, Pierre Andreas Sadaq Hamid atau yang dikenal sebagai Pierre Gruno dikabarkan menjadi tersangka kasus pemukulan yang dilakukan di sebuah bar hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini pun dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy. Dimana aktor pemilik nama lengkap Pierre Andreas Sadaq Hamid tersebut melakukan pemukulan terhadap seseorang berinisial GDS pada hari Jumat (30/6) malam. Akibatnya, korbannya mengalami luka memar di bagian wajahnya.
“Hari ini terlapor, saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Irwandhy dalam keterangannya (13/7).
Atas insiden itu, Pierre dilaporkan dan terbit nomor laporan LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut menjadi landasan polisi memproses kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap pria kelahiran 29 Agustus 1953 tersebut.
Di dalam perkara ini, Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Pasal tersebut berbunyi ;
Bunyi Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).