HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, Jumat (14/7).

Sedianya, Budi Karya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pada proyek pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Dirjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Selain Budi Karya, penyidik juga memanggil
Dirjen Perkeretaapiaan DJKA Kemenhub RI, M Risal Wasal dan ASN pada Kemenhub, Maulana Yusuf.

Budi Karya dan dua anak buahnya itu diperiksa sebagai sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya dan kawan-kawan (Dkk).

“Pemeriksaan dilakukan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, Kamis (13/7) yang dikutip Holopis.com.

Sayangnya Ali saat ini belum mau membenerkan keterkaitan Budi Karya dalam kasus ini.

Penyidik KPK diketahui sedang mendalami dugaan aliran dana ke petinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait proyek tersebut. Pendalaman itu berbekal sejumlah bukti dan informasi yang telah dikantongi penyidik KPK.

Dugaan aliran uang rasuah ke petinggi Kemenhub itu diselisik penyidik saat memeriksa tiga saksi pada Rabu (12/7).

Ketiga saksi itu yakni, Wiraswasta, Logam Sehat Utama; Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah 1 Semarang, Eko Budi Santoso; dan Pejabat Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY, Heni Purwaningtyas.

Di dalam pemeriksaan, mereka juga didalami tentang informasi soal dugaan pengaturan atau settingan untuk memenangkan PT Istana Putra Agung (IPA) saat lelang pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Solo Kadipiro-Semarang (JGSS).

“Termasuk (didalami pengetahuannya) aliran dana dari PT IPA ke beberapa pihak termasuk petinggi di Kemenhub,” ungkap Ali.

Sayangnya, Ali tak merinci lebih lanjut soal dugaan aliran dana tersebut. Yang jelas, keterangan para saksi tersebut juga sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya dan kawan-kawan (Dkk).

Untuk diketahui Sobat Holopis, bahwa KPK sejauh ini baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Mereka kini telah mendekam di jeruji besi.

Enam dari 10 tersangka tersebut di antaranya merupakan pihak penerima suap. Yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Lalu, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.

KPK menduga enam pejabat DJKA Kemenhub telah menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Adapun empat proyek yang diduga menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa – Sumatera.