HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) menggelar aksi di Istana Negara dan Gedung DPR RI Jakarta Pusat. Dalam aksinya itu, mereka meminta kepada pemerintah untuk memberantas mafia tanah yang saat ini masih banyak merugikan masyarakat.

“Kedatangan kami ke Istana Negara dan DPR adalah sebagai bentuk protes kepada pemerintah dan aparat hukum yang bersikap terlalu lunak kepada mafia tanah,” kata Koordinator Aksi, Aulia dalam keterangannya, Kamis (13/7) seperti dikutip Holopis.com.

Dia juga menilai, selama ini banyak mafia tanah yang merugikan masyarakat, bahkan mereka tidak ragu untuk memalsukan surat-surat baik sertifikat hak milik dan akta jual beli untuk menjalankan aksinya.

“Bahkan ada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik bisa digugat hanya dengan menggunakan girik,” tegasnya.

Aulia juga menuding jika pemerintah selama ini tunduk kepada mafia tanah. Bahkan terdapat oknum baik di Kepolisian dan Kejaksaan yang diduga melindungi para para mafia tanah itu.

“Jutaan hektar tanah masyarakat dikuasai oleh mafia bahkan tanah negara juga beberapa kali diakui oleh para mafia tanah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Aulia juga memberikan beberapa kasus yang diduga dilakukan oleh mafia tanah yakni konflik Tanah Panca Trisna yang diduga melakukan pemalsuan akta otentik di Makassar, lalu kasus Simalingkar di kota Medan dan sengketa lahan di kota Bandung.

Selain itu adapula kasus mafia tanah yang merugikan ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI Pusat H. Sutrisno Lukito. Oleh sebab itu, pihaknya pun menuntut agar Sutrisno Lukito dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya.

“Kami juga menuntut untuk perkara Tanah Adat, Tanah Ulayat, dan Tanah Negara yang beralih fungsi menjadi Lahan Tambang dan berubah atas nama PT/Perseorangan wajib dikembalikan kepada Masyarakat dan Negara,” tegasnya.

Atas banyaknya kasus agraria itulah mahasiswa ini meminta agar Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk bisa turun langsung menyelesaikan kasus masalah mafia tanah ini.

“Kami berikan waktu selama 25 hari untuk presiden Jokowi menyelesaikan banyaknya kasus mafia tanah ini,” tutupnya.