HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor senior, Pierre Andreas Sadaq Hamid atau yang dikenal sebagai Pierre Gruno dikabarkan menjadi tersangka kasus pemukulan yang dilakukan di sebuah bar hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini pun dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy.
“Hari ini terlapor, saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Irwandhy dalam keterangannya, Kamis (13/7) seperti dikutip Holopis.com.
Pasal yang dijeratkan kepada pria kelahiran Jakarta, 29 Agustus 1953 tersebut adalah Pasal 351 KUHP.
“Dugaan pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Bunyi Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Pierre Gruno diperiksa di Mapolsek Metro Jakarta Selatan atas laporan seseorang berinisial GDS dengan nomor laporan LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya.
Kabarnya, insiden pemukulan tersebut terjadi pada hari Jumat (30/6) malam. Akibat peristiwa itu, GDS dikabarkan mengalami memar di bagian wajah.
Dipaparkan Kompol Irwandhy, bahwa alasan Pierre melakukan pemukulan tersebut karena GDS yang merupakan pelapor merasa tersinggung dengan gestur sang terlapor. Lalu pelapor mendatangi dan menyampaikan ketersinggungannya. Akibatnya, terlapor pun tidak berkenan dan terjadilah gesekan fisik.
“Pelapor alias saksi korban ini bertemu dengan terlapor, ditengarai karena ada gestur yang dianggap oleh terlapor kurang tepat atau tidak wajar, sehingga memicu ketersinggungan,” terang Irwandhy.
Pun demikian, ia menyatakan apa yang dilakukan oleh Pierre jelas salah dan tidak bisa dibenarkan. Walaupun konteks persoalan sebenarnya berasal dari pelapor yang akhirnya terkena bogem mentah dan membuat wajahnya memar.
“Apa pun itu, alasan itu tidak menjadi alasan atau pembenar untuk melakukan sebuah tindakan pidana,” tegasnya.