Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka. Rusman dijerat atas dugaan pemberi suap terkait pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai dengan 2022.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/7).

Kasus yang menjerat dua tersangka itu merupakan pengembangan perkara pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto,” ujarnya.

Untuk kepentingan pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah La Ode Muhammad Rusman Emba untuk bepergian ke luar negeri setidaknya selama enam bulan ke depan.

“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah. Cegah ini berlaku 6 bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024,” ucapnya.

KPK minta semua pihak yang terkait dengan dugaan kasus rasuah ini untuk kooperatif, sehingga prosesnya pun tidak perlu berbelit-belit, termasuk menghadiri semua undangan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidiknya.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” tutur Ali.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Selasa (11/7). Di antara lokasi yang disatroni penyidik adalah Kantor Pemkab Muna, kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” papar Ali.

Baca selengkapnya di halaman kedua.