HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk menindaklanjuti 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022.

Namun Ani, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa 16 temuan tidak memengaruhi kewajaran penyajian data laporan keuangan, sebagaimana LKPP 2022 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pemerintah tetap berkomitmen rekomendasi BPK atas temuan tersebut tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain menyempurnakan kebijakan pengelolaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI),” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/7).

Selain tindak lanjut dari temuan soal SAKTI, Sri Mulyani juga akan melakukan penelitian dan penyelarasan atas data insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah.

Kemudian terkait temuan atas pengelolaan belanja kredit usaha rakyat (KUR), pihak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan rekonsiliasi tagihan dan menyempurnakan sistem informasi kredit program.

“Penyaluran dana bagi hasil (DBH) secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility (TDF), pemerintah akan menyelaraskan pengaturan batas saldo kas untuk penyaluran TDF dengan batas saldo untuk penarikan TDF daerah,” tambah mantan Direktur pelaksana Bank Dunia.

Sebagai tindak lanjut, Sri Mulyani bersama kementeriannya akan mendorong kualitas data pada sistem informasi keuangan daerah untuk menentukan pembagian DBH masing-masing daerah.

Adapun untuk piutang perpajakan, Sri Mulyani menyatakan akan meningkatkan kecermatan dalam input data dan pengembangan Costums-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang digunakan oleh Bea dan Cukai.

Dalam LKPP 2022, total piutang perpajakan yang tidak tertagih pada 2022 mencapai Rp43,10 triliun, relatif tak bergerak dibandingkan dengan laporan tahun anggaran 2021 senilai Rp43,27 triliun.

Untuk temuan penyajian aset konsesi dan jasa properti investasi, pemerintah akan mengidentifikasi kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga yang memenuhi kriteria aset konsensi jasa dan menertibkan dokumentasi aset konsensi aset tersebut.

Terakhir, pemerintah akan menyelesaikan permasalahan aset kelolaan Badan Layanan Umum (BLU) yang memenuhi karakteristik properti investasi yang didukung dengan penyempurnaan sistem informasi manajemen aset negara.