Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kejagung Ogah Terima Transferan dari Maqdir Ismail

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengklaim, bahwa pihaknya segera menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.

Pengembalian tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis (13/7) setelah sebelumnya pemanggilan seharusnya dijadwalkan pada hari ini.

“Saya akan berusaha untuk datang pagi,” kata Maqdir dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/7).

Maqdir pun mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah menawarkan untuk mentransfer uang Rp 27 miliar itu, namun pihak Kejaksaan Kejagung tak mau menerimanya.

“Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun,” tuturnya.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai pecahan mata uang asing.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru