HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar 50 pinjaman online alias pinjol ilegal per Juli 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, SWI telah menerima 4.354 pengaduan atas jasa keuangan, baik itu pinjol maupun investasi ilegal per 30 Juni 2023.
“Jumlah itu terdiri dari 4.182 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 172 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Friderica dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (9/7).
Adapun berdasarkan data pada portal Waspada Investasi OJK, terdapat 5.877 pinjol dan investasi yang telah dinyatakan ilegal.
Namun demikian, OJK bersama seluruh anggota SWI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal. Alhasil, jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjol ilegal kini berada dalam tren menurun.
Berikut daftar 50 Pinjol Ilegal yang ditemukan OJK per Juli 2023 :
- Ali Pinjaman Uang Kilat Dana Kredit
- Aku Rupiah
- Angel Yuk
- Angelku
- Ayo Uang
- AyoRupiah
- BambuLoan
- Bantuan Pinjaman
- Bee Cash
- Bos Tunai
- Bos Uang
- BosPinjaman
- BosRupiah
- BusKas
- Cara Pinjam Uang Online
- Cari Dana
- Cari Rupiah
- Cash
- Cash Bon
- Cash Kilat
- Cash Loan 2 Minutes
- CASH LOAN 2 MINUTES
- CashDana
- CashDay Pinjaman
- Cashstore
- CashStore
- Cepat Pinjaman
- Cepatuang
- Cinta Rupiah
- Dana Berkat
- Dana Cash
- Dana Cepat
- Dana Cepat Plus
- Dana Cepat Plus – ahli pinjaman cepat
- Dana Instan Mandiri
- Dana Kilat
- Dana Pinjam
- Dana Pintar
- Dana Saku
- Dana Tunai
- Dana Uang
- Danaku
- DanaNow
- DanaSegar
- DMS Mobile Syariah
- DokterUang
- Dompet Pinjaman
- Dompet Kamu
- Duit Instan
- Duit Mudah