HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kehadiran Threads di Indonesia, tentunya juga harus menaati aturan yang berlaku di Indonesia seperti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sebelumnya sudah hadir di Indonesia.

Seperti yang diatur dalam Pemenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kategori yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

Jika tidak terdaftar sebagaimana yang sudah diatur dalam Pemenkominfo itu, maka Threads akan terancam di blokir.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Threads ada dibawah naungan Instargram, sehingga platform digital tersebut terdaftar di Kominfo atas nama Instagram.

“Threads itu kan di bawahnya Instagram. Jadi, (pengguna) tidak bisa download kalau tidak terdaftar punya Instagram,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/7).

Namun, pihak Instagram harus lakukan pembaruan pendaftaran PSE Lingkup Privat dengan kehadiran Threads.

“(Instagram) perlu update layanan, nggak perlu mendaftar. Di dalam pendaftaran PSE itu ada perkembangan, nah perkembangan itu yang harus di-update karena (Threads) tidak berdiri sendiri, kalau berdiri sendiri atau terpisah, maka harus mendaftar PSE,” sambung Semuel.

Terakhir, Semuel menegaskan pihaknya tidak bisa memblokir Threads. “(Diblokir) karena kesalahan apa? itu karena di bawah Instagram, kecuali harus khusus,” tegasnya.