HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono menampung hasil gratifikasi yang ia peroleh.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga hasil gratifikasi yang nilainya sekitar Rp28 miliar itu ditampung menggunakan rekening mertuanya.

“Terdapat beberapa pembayaran yang dilakukan melalui rekening mertuanya. Jika dilihat dari proses pembayaran tersebut, jelas digunakan untuk menampung gratifikasi dan sebagainya,” ujar Alex dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/7).

Adapun uang hasil gratifikasi tersebut digunakan Andhi untuk berbagai kepentingan pribadinya, termasuk untuk membeli rumah mewah senilai Rp 20 miliar.

Alex menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran uang korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut.

“Pada tahun 2021 dan 2022, terdapat pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” ungkap Alex.

Pun saat ini, KPK memutuskan menahan Andhi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Jumat 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK, Jakarta Selatan.