HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi megeluarkan aturan terkait pengenaan pajak atas penerimaan imbalan berupa natura atau kenikmatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa, alias fasilitas kantor.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
PMK tersebut telah diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pada 27 Juni 2023 lalu, dan efektif berlaku mulai 1 Juli 2023.
Adapun dalam lampiran PMK tersebut yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7), disebutkan sejumlah fasilitas kantor yang diterima karyawan tidak dikenakan pajak. Fasilitas tersebut yakni sebagai berikut :
- Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.
- komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai.
- Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif. Selain fasilitas olah raga mewah tersebut, objek kena pajak lainnya adalah semua jenis olah raga yang secara keseluruhan bernilai di atas Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
- Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.