HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia menanggapi perihal penetapan status tersangka terhadap Mario Dandy di kasus pencabulan.

Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo menyatakan, penetapan tersangka ini membuktikan ada unsur pidana yang dilakukan kepada kliennya saat mereka berpacaran.

“Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas,” kata Mangatta dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/7).

Manggata pun menegaskan, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu memang layak untuk dijadikan tersangka pencabulan berdasarkan bukti yang telah diserahkan ke penyidik.

“Setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS,” tegasnya.

Mangatta kemudian mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus yang ada hingga kemudian berlanjut ke proses penyidikan.

“Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Bang Hengki (Dirkrimum) dan tim, Bang Yongky dari Renakta dan tim. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga ke depannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka atas laporan pencabulan terhadap Agnes Gracia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, mantan kekasih Agnes itu dinyatakan ditemukan cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka.

“Iya sudah,” kata Hengki.