HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tudingan yang disampaikan Novel Baswedan mengenai eks penyidik yang memiliki transaksi hingga ratusan miliar rupiah di rekeningnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, eks penyidik yang diketahui bernama Tri Suhartanto itu sudah memiliki transaksi besar jauh sebelum bergabung ke lembaga anti rasuah tersebut.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/7).

Ali kemudian kembali membela Tri Suhartanto bahwa dari hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan itu adalah bisnis pribadi. Bahkan, ketika bergabung ke KPK, cenderung sudah tidak ada lagi transaksi.

“Sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” imbuhnya.

Tri Suhartanto diketahui bergabung dengan KPK sejak 2018 dan dikembalikan ke institusi asalnya, Polri pada 2023.

Sebelumnya diberitakan, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan kembali membongkar aib institusi KPK yang diduga telah melakukan upaya korupsi.

Dalam sebuah wawancara di podcast, kali ini mantan tersangka pembunuhan di Bengkulu itu pun menyebut adanya mantan pegawai KPK yang memiliki transaksi hingga triliunan rupiah.

“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel dalam wawancara tersebut.