JAKARTA, HOLOPIS.COM – Di masa perpanjangan PPKM Level 4, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tetap memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) meski penyekatan di 100 titik di DKI Jakarta telah dicabut.
“STRP tetap menjadi persyaratan, tetapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik itu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan pengendalian mobilitas masyarakat kini beralih dengan penerapan sistem ganjil genap yang berlaku di delapan ruas jalan.
“Hanya di delapan titik ini kita laksanakan pengendalian mobilitas,” ujarnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan menghentikan penyekatan di 100 titik di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Saat ini, polisi menerapkan tiga skema dalam rangka pengendalian mobilitas di wilayah ibu kota. Yakni, sistem ganjil genap, pengendalian kawasan dengan patroli, dan penerapan rekayasa lalu lintas.