HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah menaikkan status perkara dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong, yang dilakukan oleh Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Denny Indrayana pun mengatakan, dengan status penyidikan tidak akan sulit menebak siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” kata Denny melalui keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/6).
Dalam keterangannya, Denny menjelaskan normalnya proses hukum menjadi jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, lanjutnya, hal itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
“Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, di mana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?” tanyanya.
“Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya,” lanjut Denny.
Denny menjelaskan pernyataannya terkait putusan MK saat itu dengan niat mengingatkan lembaga tersebut agar tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup. Menurutnya, niatnya itu terkabul.
“Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru mencegah terjadinya potensi kekacauan. Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR,” jelasnya
“Sudah ada bahasa akan memboikot pemilu, yang muncul dari parlemen. Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di socmed, terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia,” sambung Denny.
Denny melanjutkan, jika advokasi publiknya untuk menegakkan sistem pemilu dikriminalkan, dia anggap sebagai bagian dari perjuangan. Dia mengaku mendapatkan banyak dukungan dari para pengacara, mantan komisioner KPK, hingga LBH Muhammadiyah. Dia pun meminta doa dari seluruh masyarakat.
Baca selengkapnya di halaman kedua.