Selasa, 14 Januari 2025

Nakes Suntik Vaksin Kosong Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan seorang perawat yang melakukan suntik vaksin kosong sebagai tersangka.

Tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi kosong tersebut berinisial EO. Video suntik vaksinasi Covid-19 di Sekolah IPEKA Pluit tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian banyak publik.

“Setelah dicek berhasil mengamankan EO, tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video. Sementara masih mendalami (motif) saudari EO salah satu perawat masuk dalam tahap penyidikan,” jelas Yusri kepada wartawan, Selasa (10/9).

Disampaikan Yusri, bahwa EO adalah perawat yang memang terlibat sebagai relawan vaksinator.

“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” kata Yusri.

Kasus penyuntikan vaksinasi kosong tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Dan di dalam kasus ini, polisi menjerat EO dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancamannya 1 tahun penjara,” ucap dia.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral