HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah utasan yang cukup memilukan disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri. Ia menceritakan bagaimana nasib buruk yang tengah dialami oleh adiknya yang diperkosa oleh pria bernama Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira.

Berdasarkan data, Alwi Husen Maolana adalah Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) program studi D3 Akuntansi.

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan,” kata Iman dalam postingan di akun Twitter @zanatul_91 yang dikutip Holopis.com, Senin (26/6).

Awal mula kasus ini bergulir pasca salah satu adiknya berinisial RK (laki-laki) mendapati sebuah pesan dari akun Instagram yang tak diketahui identitasnya, menunjukkan sebuah video dengan 4 (empat) frame. Satu frame dari keempat frame yang ada menunjukkan bagaimana aktivitas pemerkosaan yang dilakukan pelaku dengan tanpa disadari korban.

“Video tersebut, layarnya terbagi 4, satu adalah foto korban (adik kami) sedang menerima sebuah penghargaan, dua dan tiga adalah foto adik sy sedang mengikuti sebuah kompetisi. Pda layar 4 adalah adik saya yang sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku,” tulisnya.

Video tersebut diketahui keluarga pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022.

Sayangnya, revenge porn ternyata sudah disebarkan secara bebas oleh pelaku ke semua teman-teman adiknya, hingga membuat sang adik depresi. Bahkan beberapa chat yang diketahui, ada bahasa-bahasa sangat kasar dan ancaman akan terus menyebarkan video porno tersebut ke semua cyrcle adiknya tersebut.

“Pelaku tidak ingin korban (adik kami) hidup normal, misal bersama teman-temannya, atau sekedar bermain dengan teman kampus. Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 17 Desember 2022, korban dikatakan menangis histeris dan semua yang dialaminya diceritakan kepada keluarga. Dari sana-lah semua peristiwa bejat pelaku diketahui.

“Kemudian kami segera menjemput korban (adik kami) ke rumah kakaknya. Kami bicarakan baik-baik, memberitahunya, kemudian korban (adik kami) menangis histeris. Saat itu adik kami akhirnya bercerita bagaimana selama hampir 3 tahun ini ia menderita untuk menutupi semuanya,” terang Iman.

Proses hukum

Setelah mengumpulkan semua bukti-bukti kuat, akhirnya keluarga memproses kasus ini ke Polda Banten untuk ditindaklanjuti secara hukum. Iman mengatakan bahwa pada tanggal 21 Februari 2023, polisi berhasil mengamankan pelaku dan menjebloskannya ke dalam penjara.

“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Iman.

Dari proses panjang upaya hukum yang tengah dijalankan, Iman menyampaikan bahwa keluarga pelaku melakukan upaya-upaya framing bahwa apa yang dialami sang adik hanya persoalan hubungan asmara biasa, sehingga ada usaha untuk mencari jalur perdamaian.

“Keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacaran biasa. Belum lagi mereka berkeliling ke tiap keluarga kami terjauh dan terdekat untuk menekan perdamaian, sambil menceritkan cerita versi mereka,” ucapnya.

Kejanggalan Proses Hukum

Iman menyampaikan, bahwa ada kejanggalan yang dirasakan oleh pihaknya di dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dimana nyaris informasi jadwal persidangan tidak ia terima.

“Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan,” ujarnya.

Ia baru mendapati informasi saat ada agenda sidang kedua, dimana korban saat itu dipanggil ke persidangan sebagai saksi. Sementara sidang perdana yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya didengarkan.

Dan yang menarik dari proses di Pengadilan, korban dan kakaknya yang saat itu juga ditetapkan sebagai saksi sempat dipanggil oleh oknum Jaksa berinsial NN. Di sana, justru oknum jaksa tersebut mencoba untuk menggiring agar korban memaafkan terdakwa.

Baca selengkapnya di halaman kedua.