HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan, bahwa kegiatan wisuda di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA sederajat tidak wajib.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Surat edaran tersebut merupakan respon atas fenomena wisuda di tingkat PAUD yang dinilai memberatkan orang tua/wali siswa.

“Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” tulis SE tersebut sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (25/6).

Kemdikbud juga menghimbau semua kegiatan siswa pada jenjang pendidikan tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali siswa.

Ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik,” tulis SE itu.

Dalam SE yang sama, Kemendikbud juga meminta Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Provinsi untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di daerahnya.

“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” tukas SE tersebut.