HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti kasus yang berkaitan dengan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan Mahfud karena berbagai bukti dan laporan tentang dugaan tindak pidana dan pelanggaran hukum yang dilakukan Panji Gumilang sudah banyak yang masuk.
“Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan, dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum, bukan lembaga,” kata Mahfud MD di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (25/6).
Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan tetap mengedepankan fakta-fakta yang ada.
“Itu oknum di Al Zaytun, itu akan segera diproses ke Polri,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Panji Gumilang akan segera dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk diminta keterangan terkait dengan semua laporan yang telah masuk itu.
“Nanti akan segera dipanggil,” jelasnya.
Sementara terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud menyatakan bahwa penanganannya bukan pidana, melainkan sanksi penataan administrasi. Sebab, Pondok pesantren bukan perorangan dan hanya sebuah lembaga berbadan hukum.
“Ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan,” pungkasnya.