HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendesak, pimpinan KPK menindak tegas oknum anggotanyanya yang terlibat praktik pungli dalam rumah tahanan (Rutan) KPK, karena hal tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat atas penindakan hukum di Indonesia.
“Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik,” tegasnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/06).
Didik menjelaskan, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption, atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK,” paparnya.
Selain itu, menurut politikus partai Demokrat ini harus ada evaluasi dan pembenahan di dalam tubuh KPK. Khususnya di sisi pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.
“Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan,” ungkapnya.
“Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apapun,” sambungnya.
Atas dasar itu Didik meminta pimpinan KPK, transparan dan tegas dalam mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya. Bahkan menurutnya dalam mengusut praktik pungli di lembaga anti rasuah tersebut, KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 Miliar. Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022.
Bahkan KPK mengungkapkan praktik pungli di Rutan KPK pun terkait dengan penyelundupan alat komunikasi yang dilakukan tahanan dengan memberi sejumlah uang kepada oknum pegawai agar mendapati fasilitas yang dilarang selama tersangka mendekam di dalam Rutan.