HOLOPIS.COM, JAKARTA – Plat nomor kendaraan khusus dan rahasia dengan kode ‘RF’ tidak lagi digunakan, digantikan dengan plat nomor khusus yaitu ‘Z’. Hal ini dilakukan, karena banyak pengendara mobil yang menggunakan plat mobil pribadi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kode baru tersebut akan diberlakukan mulai Oktober 2023, sehingga jika setelah diberlakukan masih ada yang menggunakan plat ‘RF’ dapat dipastikan nomornya palsu.

“Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6)

Plat kode baru ini akan dipakai oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Kemudian, angka depan plat khusus ini adalah 1 (satu).

“Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya ‘RFP’ jadi ‘ZZP’, Angkatan Darat ‘ZZD’, kan gitu semuanya kepala 1, angka 1,” jelas Yusri.

Penerbitan plat khusus ini dilakukan oleh Polda sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri. Setelah mendapatkan rekomendasi, polisi akan melakukan verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia. Jika iya, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.

“Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementeian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkata Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing,” pungkasnya.