HOLOPIS.COM, JABAR – Wahidin yang menjadi korban AKP SW, penipuan perekrutan anggota Polri memilih untuk mencabut laporannya.
Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja mengungkapkan, kliennya yang berprofesi sebagai tukang bubur itu menempuh jalur damai karena uang tersebut sudah dikembalikan AKP SW.
“Ada perwakilan keluarga dari AKP SW untuk melakukan perdamaian. Dan pak Wahidin juga telah memaafkan,” kata Eka dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).
Eka juga memastikan tidak akan melanjutkan laporan itu karena kliennya sudah menerima uang sebesar Rp 310 juta miliknya.
Dengan penerimaan uang itu secara sepenuhnya, Eka menyatakan sudah cukup menerima keadilan.
“Pak Wahidin telah mendapatkan satu arti dari keadilan. Sudah dipenuhi ganti kerugiannya,” tukasnya.
“Intinya Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena sudah memenuhi keadilannya,” lanjutnya.
Dugaan penipuan ini diketahui dialami korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon pada 2021 lalu.
Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta ɓerinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Kasus ini terjadi pada saat Wahidin akan mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2021/2022.
Ia bertemu dengan AKP SW yang tak lain tetangga di desanya. Dalam kasus ini, SW bekerjasama dengan N, oknum pensiunan ASN di Jakarta. Korban mengalami kerugian Rp 310 juta. Dari jumlah tersebut, N menerima bagian Rp 300 juta sedangkan SW Rp 10 juta.