Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsRagamMenaker Putuskan Libur Bersama Idul Adha Memotong Cuti Bersama Buruh

Menaker Putuskan Libur Bersama Idul Adha Memotong Cuti Bersama Buruh

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyatakan cuti bersama Idul Adha 1444 H menjadi dua hari yakni 28 dan 29 Juni 2023.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menegaskan, cuti bersama itu dipastikan akan dipotong dari cuti tahunan para buruh.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil hanya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).

Dalam Surat Edaran Menaker tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan, buruh tidak mendapatkan kompensasi tambahan apabila tetap bekerja di cuti bersama Idul Adha.

“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ungkapnya.

Bila diurutkan, maka libur panjang Idul Adha nanti mulai dari tanggal 28 Juni yang merupakan cuti bersama, tanggal 29 Juni yang merupakan Hari Libur Nasional, tanggal 30 Juni yang merupakan cuti bersama, diteruskan dengan libur Sabtu-Minggu tanggal 1 dan 2 Juli 2023.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral