Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri telah berhasil mengungkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Setkab beberapa waktu lalu. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Sedangkan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

“Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri seperti dilansir dari polri.go.id, Senin (9/8).

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.