HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Raden Indrajana Sofiandi terbukti bersalah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (19/6) itu, majelis hakim cuma menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Raden.

“Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara,” kata Hakim dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya Raden Indrajana dituntut tiga tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, mantan istri terdakwa, Keyla Evelyne Yasir (KEY), hanya bisa menangis histeris karena menganggap putusan itu tidak adil.

“Korban dua anak hanya dihukum 2 tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu,” kata Keyla.

Keyla pun menyayangkan ketika trauma yang dialami anaknya serta dirinya hanya dibayarkan dengan vonis ringan majelis hakim yang seharusnya bisa divonis 5 tahun penjara.

“Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding. Karena sama sekali ini semua tidak adil. Putra saya yang kedua, itu yang mengalami trauma yang luar biasa, bahkan saya sendiri juga sudah kewalahan bagaimana saya mengobati dia, kalau dia ingat itu dia selalu teriak, nangis sendiri, itu luar biasa yang dirasakan,” tegasnya.