HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sebelum menjalani sidang, majelis hakim sempat menanyakan kondisi fisik dari Lukas Enembe yang hadir ke persidangan tanpa menggunakan alas kaki.

“Saudara jelas mendengar suara kami?Saudara sehat?” tanya hakim kepada Lukas Enembe seperti dikutip Holopis.com, Senin (19/6).

“Masih sakit,” jawab Lukas Enembe.

Namun, hakim memutuskan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan karena pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter mengenai kondisi medis kader partai demokrat tersebut.

“Persidangan ini tetap akan dilanjutkan dengan acara pembacaan dakwaan,” tutur hakim.

Jaksa pun kemudian mendakwa Lukas Enembe karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.