HOLOPIS.COM, JAKARTA – Konflik antara Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko masih berlanjut. Dimana pertarungan masih menunggu apakah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) akan diterima oleh majelis hakim atau tidak.

Untuk menyikapi perlawanan Demokrat kubu Moeldoko, ratusan kader Partai Demokrat kepemimpinan AHY berbondong-bondong datang ke kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat.

Mereka melukai jempol mereka dan menempelkan darah ke kain putih yang dibentangkan di sekitar kantor DPP Partai Demokrat.

Melihat dukungan moril para kadernya itu, AHY menyampaikan rasa harus dan terima kasih. Ia harap dukungan tersebut bisa memberikan semangat bagi DPP untuk terus memperjuangkan agenda pembegalan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut.

“Siang ini kantor Partai Demokrat kehadiran kader, simpatisan dan relawan yang melakukan aksi solidaritas cap darah sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi peninjauan kembali KSP Moeldoko di Mahkamah Agung,” kata AHY dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (16/6).

Ia harap apa yang menjadi keinginan pihaknya bisa terkabul, yakni MA menolak PK yang diajukan Moeldoko dan kawan-kawannya eks politisi Demokrat lainnya itu.

“Terima kasih untuk dukungannya kepada perjuangan Demokrat dalam menjaga marwah dan kedaulatan demokrasi kita. Insya Allah keadilan akan berpihak pada kita,” ucapnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Moeldoko menggugat pengesahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepemimpinan AHY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Dan gugatan yang diajukan oleh mantan Panglima TNI itu kandas karena ditolak.

Lalu, Moeldoko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor registrasi perkara 487 K/TUN/2022. Dan lagi-lagi, upaya Moeldoko cs gagal karena majelis hakim MA yang dipimpin Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono menolak. Putusan itu dibacakan pada hari Kamis (29/9/2022).

Tak berhenti di situ, saat ini Moeldoko sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Permohonan itu diajukan Moeldoko cs pada tanggal 15 Mei 2023.