HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan perhitungan ganti rugi atau restitusi untuk Cristalino David Ozora kepada pihak Kejaksaan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dari perhitungan atas kerugian materiil dan imateriil, anak dari Jonathan Latumahina itu diperkirakan mendapat lebih dari Rp 100 Miliar.
“Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya sekitar Rp 100 M,” kata Hasto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).
Menurut Hasto, angka itu merupakan perkiraan akumulatif biaya kesehatan dan pemulihan, kemudian potensi penurunan kualitas hidup korban, serta kerugian lainnya.
“Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain. Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang,” terangnya.
Hasto pun mengungkapkan, pembayaran restitusi saat ini menjadi sedikit terkendala dikarenakan aset Rafael Alun yang merupakan orang tua Mario Dandy disita.
Oleh karena itu, Hasto masih berkonsultasi dengan kejaksaan termasuk KPK untuk bisa mendapatkan aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
“Sudah, sudah kita ajukan ke jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” pungkasnya.