HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono resmi kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Andhi Pramono ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).
KPK mensinyalir, bahwa Andi Pramono dengan sengaja telah menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” tukasnya.
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.
KPK sebelumnya diberitakan telah resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana berupa penerimaan gratifikasi.
“Dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi),” kata Ali Fikri, Senin (15/5).
Ali Fikri mengatakan, bahwa penyidik telah menemukan keterkaitan tersangka dalam kasus terkait dugaan gratifikasi tersebut.