HOLOPIS.COM, JAKARTA – Johnny G Plate dikabarkan batal mengajukan praperadilan, terkait kasus tersangka yang ditetapkan pihak Kejaksaan.
Menurut Pengacara Johnny Plate, Kholidin Achmad, pembatalan tersebut karena berkas kliennya sudah di tahap dua.
“Gugatan praperadilan sudah disiapkan, namun kita urung mendaftar, karena Jumat lalu 9 Juni sudah tahap 2, dan JPU sudah akan melimpah ke pengadilan,” ujar Kholidin dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Senin (12/6).
Kholidin menegaskan jika praperadilan tetap didaftarkan, otomatis akan dibatalkan karena Johnny G Plate sudah disidangkan.
“Jika kita daftarkan, dan perkara sudah disidangkan maka secara otomatis gugatan kita akan gugur, karena perkara pokoknya sudah disidangkan,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Partai NasDemakan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS di Kemenkominfo.
“Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator),” kata Ketua DPP NasDem, Willy Aditya beberapa waktu lalu.