HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan sangat tertib membayar utang jika ada piutang antara negara kepada rakyat dan swasta.
Hal ini disampaikan Mahfud sudah berdasarkan komitmen dan perintah dari Presiden Joko Widodo.
“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu (11/6) yang dikutip Holopis.com.
Terkait dengan kabar bahwa negara memiliki utang kepada Yusuf Hamka sebesar Rp800 miliar, ia tak ingin menganulir.
“Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka itu mungkin saja ada, karena daftar utang itu yang kami analisis banyak,” ujarnya.
Apabila memang ada tanggungan negara kepada konglomerat dan bos jalan tol itu yang harus dibayarkan, Mahfud mempersilakan agar Yusuf Hamka segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dan kalau memang ada, berdasarkan Keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali kesempatan rapat resmi itu, supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” terangnya.
Bahkan Mahfud MD menyatakan siap membantu jika memang memerlukan bantuan darinya untuk dilakukan pencairan tagihan utang kepada negara.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-mimo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan,” paparnya.
Sekadar diketahui sebelumnya Sobat Holopis, bahwa Jusuf Hamka atau Babah Alun menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pengusaha jalan tol itu menjelaskan, utang yang dimaksud berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.
Diterangkan pula, bahwa Jusuf Hamka pun pernah mengajukan gugatan dan pada tahun 2012, hasil putusan pengadilan menyatakan CMNP menang atas gugatan itu. Lalu, pemerintah wajib membayar ke perusahaan beserta bunganya.