Jumat, 17 Januari 2025

Jokowi Setuju Tambah Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dia mengatakan, bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” kata Mahfud dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/6).

Mahfud menuturkan, bahwa pemerintah harus taat terhadap konstitusi, meskipun sebenarnya terdapat beberapa hal dalam putusan MK yang pemerintah tidak setuju.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Pancasila Amanah yang Harus Terus Dijaga

“Keputusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” ujarnya.

Adapun perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini berlaku mulai kepemimpinan KPK saat ini, yakni era kepemimpinan Firli Bahuri.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5) lalu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral