HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi telah menerima memori banding dari Irjen Teddy Minahasa Putra yang dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, memori banding tersebut telah diserahkan ke sekretariat KKEP dan selanjutnya akan segera diproses.

“Bahwa Irjen TM (Teddy Minahasa) telah menyerahkan pernyataan banding,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/6).

Ramadhan menambahkan, petikan putusan KKEP telah diserahkan kepada Irjen Teddy Minahasa melalui pendampingnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sebelumnya telah menanggapi sikap dari Irjen Teddy Minahasa Putra yang masih melawan atas putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat.

Menurut Sigit, sikap mantan anak buahnya yang mengajukan banding merupakan haknya yang diatur dalam Undang-Undang dan memang diperbolehkan.

“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Sigit, Rabu (31/5).

Meskipun begitu, Sigit pun meyakini bahwa dari hasil banding tersebut tidak bakal jauh berbeda atau dalam hal ini tetap pada posisi pemecatan tidak dengan hormat.

“Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” imbuhnya.