HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menilai bahwa apa yang disampaikan Denny Indrayana terkait dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang proporsional tertutup bukan sebuah kritik, tapi fitnah.

“Bukan kritik, tapi tuduhan serius itu, padahal jelas belum ada Putusan MK soal uji sistem pemilu legislatif terbuka atau tertutup,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/6).

Ia mengingatkan, ketidaksetujuan terhadap sesuatu jangan sampai merusak esensi dari moralitas, apalagi berkaitan dengan dokumen rahasia negara.

“Karena tidak sesuai dengan keinginan mereka soal proporsional terbuka,” ujarnya.

Manuver Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut dinilai Muannas bisa mengganggu independensi hakim dalam memutus sebuah perkara hukum, yakni terkait dengan tata negara.

“Kebebasan dan kemandirian hakim yang dijamin UU ditekan dan diancam akan terjadi kerusuhan bahkan chaos bila beda dengan mau mereka,” terangnya.

Oleh sebab itu, praktisi hukum ini pun memandang apa yang dilakukan Denny Indrayana sudah sangat terang benderang berimplikasi pada pelanggaran hukum.

“Denny Indrayana nyata penuhi unsur soal dugaan menyebarkan berita bohong kalaupun tuduhan tidak sesuai, dan membocorkan rahasia negara kalaupun nantinya benar,” pungkasnya.